Jasa Apostille di Denpasar Bali
Language Assistance adalah lembaga terpercaya yang telah berizin resmi dari pemerintah, menyediakan...
Language Assistance menerima jasa terjemahan tersumpah dan resmi di Kota Denpasar, Bali. Dokumen diterjemahkan oleh Penerjemah Profesisonal yang sudah memiliki ijin atau sertifikat dari pemerintah Republik Indonesia.
Language Assistance (L.A.) adalah Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Sumber Daya Manusia, Informasi Pariwisata dan Kantor Penerjemah Resmi dan Tersumpah di Denpasar, Bali – Indonesia.
Language Assistance (L.A.) beroperasi secara legal dan resmi berdasarkan izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 1203000442981.
Language Assistance merupakan Kantor Penerjemah TERSUMPAH di Kota Denpasar, Provinsi Bali. Terjemahan tersumpah yang tersedia di di Language Assistance antara lain: Bahasa Indonesia, Inggris, Belanda, Jerman, Jepang, Mandarin dan Prancis.
Sekarang Layanan Terjemahan Tersumpah Language Assistance beralamat di:
Jalan Jepun Pipil V No.12
(DAERAH GATOT SUBROTO TIMUR / DEKAT PEREMPATAN TOHPATI),
Desa Kesiman Kertalangu,
Kecamatan Denpasar Timur,
Kota Denpasar
Bali-Indonesia.
Dulunya, Language Assistance beralamat di Jalan Padma, Komplek Hunian Beteng Sari, Gang Tunjung No. 16, Kelurahan Peguyangan Kangin, Kecamantan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali – Indonesia, Kode Pos 80232.
Language Assistance menawarkan 4 jenis layanan terjemahan yaitu layanan normal, layanan express, layanan super-express dan top urgent dengan biaya yang berbeda sesuai dengan waktu penyelesaian dokumen terjemahannya.
Language Assistance memberikan kemudahan dalam pengiriman dokumen yang akan diterjemahkan melalui email, WA dan atau datang langsung ke kantor kami sesuai dengan alamat yang tertulis pada bagian bawah halaman ini. Pembayaran terjemahan bisa dilakukan dengan cash atau transfer antar bank.
Semua dokumen resmi diterjemahkan oleh warga negara Indonesia yang sudah memiliki kompetensi dan sertifikat sebagai penerjemah RESMI dan TERSUMPAH yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah Republik Indonesia.
Language Assistance adalah lembaga berbadan hukum dan TERCATAT secara RESMI di kantor-kantor pemerintahan yaitu: desa, kecamatan, dinas perijinan kota dan kantor pengadilan negeri.
Language Assitance merupakan satu-satunya jasa penerjemaha tersumpah di Denpasar Bali yang memang berkantor di Bali. Banyak biro penerjemah luar Bali yang mengiklankan jasanya dengan kata kunci Penerjemah Tersumpah Bali, namun mereka bukan jasa terjemahan tersumpah di Denpasar Bali karena mereka kantornya berada di Denpasar. Sehingga ketika ada masalah dengan terjemahannya sulit sekali untuk dihubungi dan sering kali nomor teleponya tidak diaktifkan yang semakin membuat pengguna jasa sworn translator di Bali merasa tidak puas dengan layanan terjemahan tersumpah yang diberikan.
Bagaimana caranya memastikan bahwa mereka Sworn Translator yang ada di Bali? Periksa alamat kantornya atau bisa juga lihat nomor telepon kantornya yang ditampilkan di websitenya. Dapat dipastiakn bahwa selain kode lokal 0361, berarti jasa penerjemah yang mengiklankan penerjemah tersumpah di Bali tersebut adalah bukan penerjemah tersumpah yang ada di wilayah Bali.
Language Assistance sebagai Penerjemah Resmi di Kota Denpasar yang berijin dari Peemrintah Kota Denpasar memiliki tenaga kerja yang handal, profesional dan sudah sangat berpengalaman. Sehingga kualitas hasil terjemahannya bisa dihandalkan dan bisa diterima di kantor pemerintahan di Indonesia dan luar negeri yang memerlukan hasil terjemahan tersumpah.
Language Assistance adalah lembaga terpercaya yang telah berizin resmi dari pemerintah, menyediakan...
WNA Menikah dengan WNI: Apa Saja Syaratnya? 1. Dokumen untuk WNA: CNI (Certificate of No Impediment)...
What is Bali Apostille Services? Bali Apostille Services (BAS) is a service that provides authentication...