Jasa Apostille di Denpasar Bali
Language Assistance adalah lembaga terpercaya yang telah berizin resmi dari pemerintah, menyediakan...
Language Assistance menerima jasa terjemahan tersumpah dan resmi di Kota Denpasar, Bali. Dokumen diterjemahkan oleh Penerjemah Profesisonal yang sudah memiliki ijin atau sertifikat dari pemerintah Republik Indonesia.
Language Assistance (L.A.) melayani jasa terjemahan RESMI dan TERSUMPAH di Kota Denpasar – Bali – Indonesia. Language Assistance beroperasi secara legal dan resmi berdasarkan Ijin Operasional yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal, Kota Denpasar-Bali, Nomor: 22.09.6.96.00003, tertanggal 10 Mei 2016. Language Assistance (L.A.) juga terdaftar di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar sebagai Kantor Penerjemah Resmi dan Tersumpah yang Berbadan Hukum di Denpasar-Bali, Nomor: 361, tertanggal 4 Juli 2014.
Language Assistance merupakan Kantor Penerjemah TERSUMPAH di Kota Denpasar, Provinsi Bali. Terjemahan tersumpah yang tersedia di di Language Assistance antara lain: Bahasa Indonesia, Inggris, Belanda, Jerman, Jepang, Mandarin dan Prancis.
Layanan Terjemahan Tersumpah Language Assistance beralamat di Jalan Padma, Komplek Hunian Beteng Sari, Gang Tunjung No. 16, Kelurahan Peguyangan Kangin, Kecamantan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali – Indonesia, Kode Pos 80232.
Language Assistance menawarkan 4 jenis layanan terjemahan yaitu layanan normal, layanan express, layanan super-express dan top urgent dengan biaya yang berbeda sesuai dengan waktu penyelesaian dokumen terjemahannya.
Language Assistance memberikan kemudahan dalam pengiriman dokumen yang akan diterjemahkan melalui email, WA dan atau datang langsung ke kantor kami sesuai dengan alamat yang tertulis pada bagian bawah halaman ini. Pembayaran terjemahan bisa dilakukan dengan cash atau transfer antar bank.
Semua dokumen resmi diterjemahkan oleh warga negara Indonesia yang sudah memiliki kompetensi dan sertifikat sebagai penerjemah RESMI dan TERSUMPAH yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah Republik Indonesia.
Language Assistance adalah lembaga berbadan hukum dan TERCATAT secara RESMI di kantor-kantor pemerintahan yaitu: desa, kecamatan, dinas perijinan kota dan kantor pengadilan negeri.
Language Assistance adalah lembaga terpercaya yang telah berizin resmi dari pemerintah, menyediakan...
WNA Menikah dengan WNI: Apa Saja Syaratnya? 1. Dokumen untuk WNA: CNI (Certificate of No Impediment)...
What is Bali Apostille Services? Bali Apostille Services (BAS) is a service that provides authentication...