+62 361 471 3256 (OFFICE); 085 103 049 325 (MOBILE & WA); 081338614969 (MOBILE & WA) / bantuanbahasa@gmail.com; office@balilanguageassistance.com
Language Assistance (LA)
  • HOME
  • Terjemahan Resmi dan Tersumpah
  • Sworn & Certified Translation
  • Program Bahasa Asing, Hospitality & Kapal Pesiar
  • Informasi Pariwisata Bali (Bali Tourism Directory)
  • Bali Academic Publishing
  • Bali Journal of Hospitality, Tourism and Culture Research
  • Jurnal Pengabdian Dosen Republik Indonesia
  • KONTAK Language Assistance: Telepon, Alamat dan Layanan
Language Assistance (LA)
  • HOME
  • Terjemahan Resmi dan Tersumpah
  • Sworn & Certified Translation
  • Program Bahasa Asing, Hospitality & Kapal Pesiar
  • Informasi Pariwisata Bali (Bali Tourism Directory)
  • Bali Academic Publishing
  • Bali Journal of Hospitality, Tourism and Culture Research
  • Jurnal Pengabdian Dosen Republik Indonesia
  • KONTAK Language Assistance: Telepon, Alamat dan Layanan
Home Penerjemah Tersumpah Bali Ketentuan dan Proses Menterjemahkan Dokumen Resmi di Language Assistance
Back Home

Ketentuan dan Proses Menterjemahkan Dokumen Resmi di Language Assistance

by inPenerjemah Tersumpah Bali posted onNovember 9, 2017
0
0

KETENTUAN FORMAT Hasil Terjemahan Tersumpah di Language Assistance

Kami informasikan bahwan biaya terjemahan di Language Assistance dihitung berdasarkan HASIL TERJEMAHAN atau Target Language. Format hasil terjemahan TERSUMPAH dan TIDAK TERSUMPAH standar Language Assistance adalah sebagai berikut:
a. Ukuran kertas: Ukuran A4
b. Spasi : Dua (2) spasi
c. Jenis huruf : Huruf currier new
d. Besar huruf : Font 12
e. Margin : Atas = 3 cm, bawah = 3 cm, kiri = 3 cm dan kanan = 3 cm

 

PROSES Menterjemahkan Jika Dokumen Dibawa Langsung ke Language Assistance:

Dokumen sumber (Source Language) yang akan diterjemahkan dibawa langsung ke Language Assistance LIHAT DENAH atau PETA ke Language Assistance / tempat bawa dokumen).

Kemudian kami akan melihat dokumennya dan memberikan perkiraan total biaya dan waktu pengerjaannya.

Jika setuju dengan biaya dan waktu yang diberikan, Bapak/Ibu harus membayar biaya terjemahannya terlebih dahulu. Silahkan baca kedua ketentuan pembayaran di bawah ini dengan baik.

1. Apabila total jumlah biaya terjemahannya kurang dari atau sama dengan Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), maka biaya terjemahnnya harus dibayar LUNAS.

2. Apabila total biaya terjemahannya diperkirakan lebih dari  Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), maka bapak/ibu cukup membayar uang muka sebesar 50% terlebih dahulu, selanjutnya sisa pembayarannya harus dilunasi sebelum atau pada saat pengambilan hasil terjemahan.

CATATAN PENTING:

Semua pembayaran (Uang muka/deposit payment dan atau Pelunasan/balanced payment) yang telah dibayarkan kepada Language Assistance tidak bisa diminta kembali (Non-refundable), kecuali jika ada perjanjian khusus yang dibuat antara antara konsumen dengan Language Assistance.

Perlu kami tegaskan bahwa kami TIDAK AKAN PERNAH menterjemahkan dokumen Bapak/Ibu apabila kami belum menerima pembayaran secara lunas atau membayar uang muka.

Setelah kami menerima biaya terjemahannya, dokumen bapak/ibu akan diproses dan akan diselesesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Apabila bapak/ibu meninggalkan nomor telepon/email/WA/Line/BBM di Language Assistance, Bapak/Ibu akan dihubungi ketika terjemahanya sudah selesai.

PROSES Menterjemahkan Jika Dokumen Dikirim melalui Email atau WA:

Dokumen sumber terjemahkan di-scan dengan format Pdf atau JPEG (Pastikan texnya bisa dibaca!), lalu kirim ke email kami sebagaimana tertera pada bagian bawah halaman ini.

Kemudian akan dilihat dokumennya dan diberikan perkiraan total biaya dan waktu pengerjaannya. Jika setuju dengan biaya dan waktu yang diberikan, Bapak/Ibu akan diberikan tagihan/invoice dan nomor rekening Language Assistance.

Jika setuju dengan biaya dan waktu yang diberikan, Bapak/Ibu harus membayar biaya terjemahannya terlebih dahulu. Silahkan baca kedua ketentuan pembayaran di bawah ini dengan baik.

1. Apabila total jumlah biaya terjemahannya kurang dari atau sama dengan Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), maka biaya terjemahnnyaharus dibayar LUNAS.

2. Apabila total biaya terjemahannya diperkirakan lebih dari  Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), maka bapak/ibu cukup membayar uang muka sebesar 50% terlebih dahulu, selanjutnya sisa pembayarannya harus dilunasi sebelum atau pada saat pengambilan hasil terjemahan.

CATATAN PENTING:

Semua pembayaran (Uang muka/deposit payment dan atau Pelunasan/balanced payment) yang telah dibayarkan kepada Language Assistance tidak bisa diminta kembali (Non-refundable), kecuali jika ada perjanjian khusus yang dibuat antara antara konsumen dengan Language Assistance.

Perlu kami tegaskan bahwa kami TIDAK AKAN PERNAH menterjemahkan dokumen Bapak/Ibu apabila kami belum menerima pembayaran secara lunas atau membayar uang muka.

Setelah kami menerima biaya terjemahannya (dengan mengirimkan bukti pembayarannya ke Language Assistance melalui email/WA/Line/BBM), dokumen Bapak/Ibu akan diproses dan akan diselesesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Kami akan menghubungi bapak/ibu ketika terjemahanya sudah selesai.

Lihat Kembali Harga Terjemahan Tersumpah di Language Assistance

 

Perlu Ragu atau Takut Menterjemahkan Dokumen Resmi dan Tersumpah di Language Assistance?

Tidak Perlu! Bapak/Ibu tidak perlu ragu dan takut untuk menterjemahkan dokumen resmi dan tersumpah di Langugae Assistance karena kami memang berkantor di Denpasar, Bali (lihat alamat lengkapnya pada bagian bawah halaman ini).

Seiring dengan tingginya permintaan jasa terjemahan tersumpah, Language Assistance telah melebarkan sayapnya ke beberapa wilayah di Indonesia antara lain: Malang (Jawa Timur), Tanjung Karang (Bandar Lampung). Silahkan lihat alamat kantor-kantor cabang penerjemah tersumpah – Language Assistance.

Kami menjamin kerahasiaan dokumen anda. Hanya penerjemah tersumpah kami yang mengetahui isi dokumennya. Setelah selesai menterjemahkan, dokumen hasil terjemahan akan segera diserahkan. kepada Bapak/ibu.

Bali Translators and InterpretersPenerjemah BaliPenerjemah Tersumpah BaliPenerjemah Tersumpah DenpasarSworn Translation Bali
Share:

Next

Format Hasil Terjemahan

Related Posts

July 9, 2020
Legalitas Language Assistance
No Comments
July 12, 2020
Penerjemah Bahasa Indonesia Tersumpah di Denpasar Bali
No Comments
July 26, 2020
Biaya Terjemahan Tersumpah di Denpasar Bali
No Comments

Categories

  • Apostille (4)
  • Articles (1)
  • Bali Cruise Line (12)
  • Bali Overseas Study Service (1)
  • Berita (2)
  • Hospitality Programs (7)
  • HPI Bali (1)
  • Indonesian Language Course (3)
  • Interpreter Services (1)
  • Jasa (4)
  • Kamus Tersumpah (1)
  • KITAS dan KITAP (1)
  • Kursus Bahasa Asing (4)
  • LA Sanur (1)
  • Language Assistance's Corporate Clients (1)
  • Lowongan Kerja (3)
  • Penerjemah Tersumpah Bali (17)
  • Penerjemah Tersumpah Lampung (1)
  • Penerjemah Tersumpah Malang (1)
  • Persiapan EILTS (1)
  • Program Kerja Sama (4)
  • Sworn Translation (7)
  • Uncategorized (4)
  • VISA Luar Negeri (7)
  • Yayasan Pendidikan (2)

Recent Posts

  • Jasa Apostille di Denpasar Bali
  • WNA Menikah dengan WNI: Apa Saja Syaratnya?
  • Apostille Service Centre in Bali @ BAS
  • HPI KOMDA BALI
  • Language Assistance’s Corporate Clients

Recent Comments

    Language Assistance’s Logo and Legal

     

    Language Assistance (L.A.):

    EDUCATION AND HUMAN CAPITAL RESEARCH & DEVELOPMENT, TOURISM INFORMATION AND SWORN TRANSLATION & LEGAL DOCUMENT SERVICE AGENCY

    Tercatat di Pemerintah Republik Indonesia dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 1203000442981

    Language Assistance’s Logo and Legal

     

    Language Assistance:
    EDUCATION AND HUMAN CAPITAL RESEARCH & DEVELOPMENT, TOURISM INFORMATION AND SWORN TRANSLATION & LEGAL DOCUMENT SERVICE AGENCY

    —
    Tercatat di Pemerintah Republik Indonesia dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 1203000442981

    Registered at the Government of Republic of Indonesia under Business Identification Number: 1203000442981

    Baca Selengkapnya – Read More

    CONTACT US

    SWORN TRANSLATION AND APOSTILLE SERVICES

    Jalan Jepun Pipil V No. 12
    Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur,
    Kota Denpasar, Bali-Indonesia. Kode Pos : 80237

    (DAERAH GATOT SUBROTO TIMUR-DEKAT PEREMPATAN TOHPATI)

    Lihat PETA (See MAP)

    Lihat DENAH (See Direction)

    Lihat LOKASI dengan Virtual 360 (Location on Virtual 360)

     

    TELEPHONES:

    +62 361 471 3256 (Office / Landline)

    085 103 049 325 (Cellular Phone and WhatsApp)

    081 338 614 969 (Cellular Phone and WhatsApp)

    08123926773 (English Speaking Support: Dr. Subadra)

     

    EMAILS:

    bantuanbahasa@gmail.com

    office@balilanguageassistance.com

    Kantor Cabang & Unit Bisnis

    Language Assistance Tanjungkarang – Bandar Lampung

    Language Assistance Malang – Jawa Timur

    Language Assistance Surabaya – Jawa Timur

    Penerjemah Tersumpah (dekat) Jalan Nangka Denpasar

    Bali Tourism Directory

    Bali Academic Publishing (BAP)

    Copyright © 2025 - Language Assistance ( L.A. )